Lanud Hasanuddin Sisir Lokasi yang Kerap Memancarkan Sinar Laser ke Pesawat, Ancamannya 3 Tahun

0

Tidak hanya balon udara yang mengganggu keselamatan penerbangan di Indonesia. Ternyata pancaran sinar laser genggam model pointer yang biasa digunakan dalam rapat-rapat di kantor untuk menandai slide show, pun bisa membahayakan keselamatan penerbangan.

Aksi main tembak sinar laser ke arah pesawat seperti ini, ternyata marak terjadi di Makassar.

Sebelum menimbulkan insiden yang tidak dikehendaki, Pangkalan TNI AU Sultan Hasanuddin melakukan Operasi Laser Attack atau gangguan sinar laser yang dipancarkan langsung ke pesawat saat melakukan penerbangan.

Tim gabungan Satgas Laser Attack ini dimotori oleh tim intelijen Lanud Sultan Hasanuddin, Otoritas Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, dan Makassar Air Traffic Service Center. Tiga tim diterjunkan ke tiga lokasi berbeda, yang selama ini ditengarai banyak aktivitas sinar laser.

Yakni di sekitar BTP Makassar, jembatan Kembar Gowa serta di sepanjang jalan dalam kota Makassar.

Selama operasi setidaknya berhasil ditemukan beberapa titik yang kerap menjadi tempat munculnya sinar laser secara tiba-tiba. Di sekitar BTP Makassar sekira pukul 17.30 hingga 21.00 tercatat 5 kali pancaran sinar laser tepat diarahkan ke pesawat.

Komandan Lanud Sultan Hasanuddin Marsma TNI Bowo Budiarto menegaskan, cahaya yang dihasilkan laser dapat menjadi ancaman keselamatan. Pada situasi penting dan pada jarak tertentu penerbang akan mengalami hilangnya konsentrasi, gangguan penglihatan bahkan kebutaan sementara.

Selain melakukan sweeping, tim Satgas juga terus menerus memberikan sosialisasi serta pemahaman kepada masyarakat khususnya para penjual laser pointer tentang bahaya penggunaan sinar laser yang diarahkan ke pesawat saat terbang.

Komandan Lanud juga menghimbau masyarakat untuk menggunakan laser pointer sesuai fungsinya, sekaligus mengharapkan bantuan maupun kerjasama dengan masyarakat. Apabila melihat atau menemukan oknum menggunakan laser diarahkan ke pesawat, agar segera mengambil tindakan pencegahan.

Perlu diketahui bahwa tindakan penggunaan laser pointer ke pesawat merupakan tindakan yang melanggar UU RI tahun 2009 tentang penerbangan dengan ancaman 3 tahun penjara.

 

Teks: beny adrian

Share.

About Author

Being a journalist since 1996 specifically in the field of aviation and military

Leave A Reply